Jakarta (ANTARA News) - DPR kembali bersidang setelah masa reses sejak 9 Oktober 2007 dan pembukaan persidangan dilakukan Ketua DPR Agung Laksono pada Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Masa persidangan yang baru dibuka merupakan masa sidang ke-2 tahun sidang 2007-2008. Masa persidangan ini berlangsung hingga 7 Desember yang berarti akan berlangsung selama 25 hari kerja atau 33 hari kalender. "Meski relatif pendek, DPR tetap berkomitmen untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR di bidang legislasi, pengawasan dan penetapan anggaran," katanya. Saat membuka rapat paripurna, Agung Laksono juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima sejumlah surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pertama surat bernomor 62/Pres/10/2007 tentang penyampaian nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 207-2011. Kedua, surat bernomor R-63/Pres/10/2007 perihal Rancangan UU tentang Pengesahan ILI Convention No.185 Concerting Revising the Seafarer Indentify Documents Convention 1958 (Konvensi ILO No.185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen identitas Pelaut 1958). "Terhadap surat-surat tersebut, DPR akan menindaklanjutinya melalui Badan Musyawarah dan komisi-komisi terkait sesuai dengan mekanisme dan peraturan tata ttrtib DPR," kata Agung. (*)

Copyright © ANTARA 2007