"Kami membekuk dua orang pelaku diduga pemilik sabu-sabu seberat setengah kilogram. Salah satu dari mereka terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya, karena ketika diamankan melakukan perlawanan kepada petugas," kata Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kalteng AKBP I Made Karyada di Palangka Raya, Kamis.
Penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda pada hari Selasa (9/4). Untuk YL diciduk di Jalan RTA Milono, sedangkan UD di Jalan Tjilik Riwut Km 2 dan tidak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Palangka Raya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, awalnya YL yang sudah diketahui ciri-cirinya oleh petugas hendak mengantar sabu-sabu, namun terlebih dulu ditangkap di Jalan RTA Milono.
Usai menangkap YL tanpa perlawanan beserta 500 gram sabu-sabu yang disimpannya, petugas kembali mengembangkan siapa pemesan barang haram tersebut. Alhasil, setelah beberapa jam saja petugas kembali menangkap UD selaku penerima sabu-sabu tersebut.
"Selain melakukan perlawanan, UD sempat ingin melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas," jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, kuat dugaan kedua pelaku tersebut masuk ke dalam jaringan besar narkotika yang ada di Kalteng. Untuk itu pihaknya masih melakukan pengembangan dan memastikan dari mana barang tersebut berasal.
Keduanya diamankan di rumah tahanan BNNP Kalteng beserta 500 gram sabu-sabu tersebut. Kemudian pihaknya terus mencari siapa pemasok barang terlarang tersebut, melalui pengembangan informasi dari kedua pelaku.
Made menambahkan, dua pelaku ini juga diduga kuat adalah residivis dalam perkara yang sama, bahkan mereka sudah sering keluar masuk penjara yang selama ini ada di Kalteng.
"Berdasarkan pengakuan keduanya, aksi tersebut baru pertama kali dilakukan. Namun pihaknya tetap mendalami informasi yang ada saat ini," tegasnya.
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019