Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Tim Pemantau Pemilu Kemendagri memiliki tugas memastikan tugas KPU dan panitia pengawas di daerah tidak terhambat atau terganggu.
"Tugas tim pemantau hanya memastikan bahwa tugas KPU, panwas daerah jangan sampai terhambat, jangan sampai terganggu," kata Tjahjo Kumolo seusai memberi arahan dalam acara Pembekalan Tim Pemantuan Pemilu Serentak Tahun 2019, di Kemendagri, Jakarta, Kamis.
Tjahjo mengatakan pihaknya juga mengirimkan surat kepada gubernur dan walikota yang intinya untuk membantu persiapan hingga selesainya tugas KPU di tingkat TPS.
"Mungkin bantuan staf, diperlukan kendaraan kah, bantuan personel untuk sekretariat, alat-alat pengetikan, semuanya," kata Tjahjo.
Tjahjo juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan selama setahun terakhir ke seluruh daerah, untuk melakukan deteksi dini, di mana saja TPS, kecamatan atau desa yang masih dianggap rawan.
"Rawannya masalah apa, dan mana yang bisa dipantau. Setahun ini sudah kami lakukan, hasilnya kami serahkan kepada Polri, kami koordinasikan ke BIN, kalau Gakkumdu ke kejaksaan, serta kami komunikasi ke KPU kaitannya dengan Dukcapil," jelas dia.
Tjahjo menekankan tim pemantau tidak akan masuk ke dalam ranah yang sudah menjadi kewenangan KPU atau Bawaslu. Tim hanya memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar, serta memantau agar pemda juga peduli manakala KPUD memerlukan bantuan.
Tim pemantau ini, kata dia, sudah ada sejak pemilu 2009 silam.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019