"Penetapan Biak menjadi uji petik auditor BPK untuk pemeriksaan dana Otsus Papua 2018 sebagai langkah maju pemkab Biak Numfor dalam memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak Lot Yensenem di Biak, Kamis.
Ia mengakui dalam kurun waktu dua tahun terakhir d ibawah kepemimpinan Bupati Herry Ario Naap jajaran Pemkab Biak Numfor sangat gencar memperbaiki laporan pertanggungjawaban administrasi pengelolaan keuangan daerah dari para pengguna anggaran di setiap organisasi perangkat daerah hingga kepada bendahara.
Lot menyebut secara administrasi setiap penerima dana otonomi khusus yang telah disalurkan pemerintah dari perseorangan, lembaga keagamaan, lembaga adat, perguruan tinggi, organisasi sosial kemasyarakatan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana dimaksud.
Kepala BPKAD Biak Lot mengatakan audit BPK yang menjadikan Biak sebagai tempat uji petik pemeriksaan Otsus Papua 2018 juga dilengkapi dengan pengecekan di lapangan.
"Apakah dana otsus Papua yang sudah disalurkan Pemkab Biak Numfor melalui BPKAD telah sesuai prosedur dan sudah diterima para penerima sesuai dengan bukti fisik," ujar mantan Kadis Pendidikan Biak itu.
Lot berharap selama masa waktu uji petik audit pemeriksaan dana Otsus Papua 2018 para bendahara, pimpinan organisasi perangkat daerah serta pengelola kegiatan yang berasal dari kucuran anggaran Otsus Papua untuk menyiapkan data secara rinci.
Ia mengakui setiap temuan sekecil apapun dari penyalahgunaan dana Otsus Papua bisa berkonsekwensi hukum sehingga penyampaian laporan pertanggungjawaban menjadi suatu kewajiban yang harus disiapkan para penerima bantuan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tahun 2018, alokasi dana otonomi khusus Papua yang dialokasikan untuk Kabupaten Biak Numfor mencapai Rp100,1 miliar.*
Baca juga: Kemdagri setujui 40 persen dana otsus di Papua untuk venue PON
Baca juga: Dana otonomi khusus 2019 untuk Papua Barat Rp2,5 triliun
Pewarta: Muhsidin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019