Dia masih berusia anak, jangan diekspos berlebihan agar korban juga terlindungi hak-hak privasinya, karena selain kekerasan fisik, dia juga mengalami kekerasan seksual

Ambon (ANTARA) - Pegiat perlindungan anak dan perempuan yang juga mantan Komisioner Komnas Perempuan periode 1998-2006, Lies Marantika menegaskan kasus dugaan penganiayaan remaja perempuan di Kalimantan Barat, AU, hendaknya tidak diekspos (dibeberkan) berlebihan, dan justru harus dilindungi.

"Dia masih berusia anak, jangan diekspos berlebihan agar korban juga terlindungi hak-hak privasinya, karena selain kekerasan fisik, dia juga mengalami kekerasan seksual," katanya di Ambon, Provinsi Maluku, Rabu.

AU adalah siswi SMP korban kasus dugaan penganiayaan oleh 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.

Lies Marantika, yang juga Direktur Yayasan Gasira Maluku, sebuah Lembaga Pengada Layanan, yang menyediakan "Rumah Aman" bagi perempuan dan anak korban kekerasan menyatakan, sebagai korban kekerasan yang masih berstatus anak, AU harus dilindungi dan tidak dipublikasi berlebihan, seperti tidak mengekspos profil, wajah dan keluarganya kepada publik.

Sebaliknya dalam penyelesaian kasus AU, kata dia, yang harus diperhatikan adalah korban mendapatkan keadilan secara hukum.

Selain itu, juga bantuan pendampingan dan pemulihan, baik dari sisi kesehatan fisik maupun mental agar tidak mengalami stres dan trauma.

Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan agar AU bisa kembali ke lingkungannya dan hidup normal seperti sebelumnya.

"Ini harus menjadi perhatian semua pihak yang mendukung AU. Sekarang ini kasusnya memang sedang hangat-hangatnya, tapi bagaimana selanjutnya, apakah dia bisa kembali hidup normal tanpa terbebani dengan masa lalu," katanya.

Dikatakannya, kasus AU harus ditangani secara serius oleh pihak yang berwajib karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku.

Kedua pihak, katanya, harus sama-sama mendapatkan pendampingan.

Berbeda dengan korban, menurut dia, para pelaku kasus penganiayaan AU harus mendapatkan pendampingan untuk pembinaan mental dan karakter.

Saat ini, kata Lies, kelompok jaringan Lembaga Pengada Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan sedang berupaya agar AU mendapatkan bantuan dan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum - Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK).

"Saya melihat kasus AU sebagai 'gang raped', bisa dikategorikan sebagai kejahatan terencana karena dilakukan secara berkelompok. Teman-teman di jaringan Lembaga Penyedia Layanan sedang berupaya agar AU bisa mendapatkan pendampingan dari LBH-APIK," katanya.

AU adalah siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menjadi korban penganiayaan dalam bentuk pengeroyokan oleh sekelompok siswi SMA.

Dalam peristiwa itu, selain mengalami kekerasan fisik, ia juga dilaporkan mendapatkan kekerasan seksual.

Kasus Audrey menjadi viral dan memunculkan tagar #JusticeForAudrey setelah seorang "warga net" memuat kasus tersebut di media sosial.

Seorang "warga net" lainnya kemudian membuat petisi dalam jaringan (online) agar AU mendapatkan keadilan hukum.


Baca juga: Presiden minta Polri tegas dan bijaksana tangani kasus penganiayaan AU

Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan pelajar SMP

Baca juga: Terduga penganiaya pelajar SMP menyesal dan minta maaf

Baca juga: KPAI: Pemda harus pastikan rehabilitasi terhadap korban perundungan

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019