Malang (ANTARA News) - Slamet Heri Susianto (40), warga RT 26/RW 8 Dusun Bradu Desa Karangrejo Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, Jatim yang mengaku Pimpinan Al Qiyadah Al Islamiyah wilayah Malang Raya (Kabupaten/Kota Malang dan Kota Batu), ditetapkan kepolisian setempat sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang AKP Sunardi Riyono, Sabtu, mengatakan, keputusan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan para saksi, termasuk saksi ahli dari Majelis Ulama Indoneis (MUI) Kabupaten Malang dan jajaran terkait lainnya.
"Penetapan itu dilakukan sejak Jumat malam (2/11), sehingga saat ini Slamet Heri Susianto resmi menjadi tahanan Polres Malang hingga pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ia menjelaskan, meski aliran Al Qiyadah Al Islamiyah telah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh MUI, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan pada saksi korban, saksi ahli hingga jajaran terkait lainnya.
Selain tersangka, polisi juga telah memeriksa Jumaiyah (istri Slamet Heri Susianto), Juri, Iswati (keduanya warga Dusun Bradu), Supiah dan Supardi (warga Krajan Kalipare), Edi Priyono dan Mainten, warga Desa Kromengan.
Dalam pemeriksaan, tersangka Slamet Heri Susianto mengatakan bahwa jumlah pengikut aliran Al Qiyadah Al Islamiah sejak pertama kali berkembang pada 2004 sebanyak 67 orang. Namun saat ini yang masih tetap aktif hanya tinggal sekitar 10 orang. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007