Jakarta (ANTARA) - Bawaslu RI mengimbau berbagai platform media sosial untuk tidak menayangkan iklan politik selama masa tenang kampanye pada 14-16 April 2019 mendatang.
"Ketika masa tenang tidak ada iklan kampanye apapun di media sosial," kata Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan imbauan ini dikeluarkan untuk menciptakan iklim politik yang kondusif di tengah masyarakat menjelang hari pemungutan suara pada 17 April 2019.
"Beberapa hal yang kontennya melanggar tentu kami lakukan upaya 'take-down'," ucapnya.
Dalam memantau pelanggaran iklan kampanye politik di media sosial, lanjut Abhan, Bawaslu RI telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo sebagai instansi yang memiliki otoritas pemblokiran platform.
"Ini kami koordinasikan dengan Kemenkominfo, bagaimana Kemenkominfo juga bisa memonitor iklan kampanye di media sosial," ujarnya.
Aktivis Indonesia Corupption Watch (ICW) Donald Fariz mengatakan, pola penayangan iklan kampanye politik pemilu 2019 saat ini relatif lebih masif di media sosial bila dibandingkan pemilu sebelumnya.
"Iklan mereka tidak hanya dilihat di media mainstrem saja, tetapi di media sosial sudah beriklan. Tantangannya adalah mengukur iklan itu melalui instrumen pengawasan," ujarnya.
Pemilihan Presiden 2019 diikuti oleh dua pasang calon yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Sementara itu, pemilihan legislatif 2019 diikuti oleh 16 partai politik nasional ditambah empat partai politik lokal di Aceh.
Pewarta: Sugiharto Purnama, Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019