Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat Abrar Azis dari jabatannya karena yang bersangkutan makan malam dengan juru bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sanksi pemberhentian itu diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan DKPP di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Abrar terdaftar sebagai teradu dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 yang diadukan oleh Koordinator Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi.
Abrar diadukan karena telah bertemu dengan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kota Pariaman, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.
Abrar dinilai terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata ketua majelis Harjono sebagaimana siaran pers hasil putusan di Jakarta Rabu.
Selain Harjono, majelis sidang beranggotakan Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar.
Dalam pertimbangan putusan, Ida Budhiati menjelaskan Abrar mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil.
Abrar berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama.
Hubungan teradu dengan Dahnil merupakan hubungan pertemanan lama pada saat bersama-sama menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak Tahun 2010.
“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan teradu berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak,” kata Ida.
Ida menambahkan, meskipun Abrar tidak mengajak anggota KPU Kota Pariaman lainnya untuk bertemu dengan Dahnil, hal ini tetap dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman.
Ketika bertemu dengan Dahnil, Abrar diketahui menghubungi Sespriadi yang juga menjadi Saksi dalam perkara in. Sespriadi merupakan salah satu pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman.
“Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi,” ujar Ida.
DKPP menyatakan sikap dan tindakan spontanitas teradu memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Menurut DKPP teradu wajib menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Lebih dari itu, teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta pemilu tertentu.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019