Samarinda (ANTARA News)- Draft usulan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kalut) sebagai daerah pemekaran Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah sampai di tingkat DPR-RI dan diharapkan akan segera dibahas. Hal itu disampaikan oleh Asisten Bidang Ketataprajaan Setprov Kaltim, Syachruddin, menanggapi perkembangan rencana pemekaran wilayah di bagian Utara Kaltim. "Usulan pembentukan Kaltara (Kalimantan Utara) sudah sampai di DPR RI, semoga tidak butuh banyak waktu untuk pembahasannya," ujarnya di Samarinda, akhir pekan ini. Wacana pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menguat seiring dengan disahkannya pembentukan Kabupaten Tana Tidung, pada Oktober tahun ini. Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan proses menuju pembentukan propinsi Kaltara akan dilakukan pada awal 2008. Menurut dia, rencana pembentukan provinsi pemekaran itu selama ini terhambat persyaratan sesuai dengan Undang-Undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan pembentukan provinsi sedikitnya terdiri dari lima kabupaten/kota. Sebelum terbentuknya Kabupaten Tana Tidung, hanya empat kabupaten dan kota yang menyatakan setuju dibentuk Kaltara, masing-masing Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Kota Tarakan. "Persyaratan telah terpenuhi," katanya. Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim, Ambransyah Mukri, menambahkan bahwa usulan pembentukan Kaltara besar kemungkinan akan diterima pemerintah pusat, meski aturan mengenai pemekaran wilayah diperketat. Luas wilayah Kaltim yang mencapai 22 juta hektar dinilai memungkinkan untuk dibagi menjadi dua provinsi. Selain itu, ujarnya, pemekaran wilayah yang telah ada di Kaltim secara signifikan mampu mendongkrak kesejahteraan rakyat dan mendekatkan pelayanan bagi publik. Pemekaran wilayah yang pernah terjadi di Kaltim seperti Kabupaten Kutai yang dibagi menjadi Bontang, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Berau. Kabupaten Paser dimekarkan menjadi Penajam Paser Utara, Kabupaten Bulungan dimekarkan menjadi Malinau, Nunukan, Tarakan, serta terakhir dimekarkan lagi menjadi Tana Tidung.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007