Jambi (ANTARA News) - Kegiatan Jam`iyah Islamiyah yang dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih eksis di Jambi dan dijalankan oleh pengikutnya, kendati Karim Jamak sebagai pimpinan ajaran itu sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Ketua MUI Jambi, Prof DR Sulaiman Abdulah di Jambi, Sabtu menekankan, aliran Jam`iyah Islamiyah yang berdiri delapan tahun lalu dinyatakan sesat, karena beberapa ajaran dan kegiatannya meyimpang dari ajaran Islam yang yang diwahyukan pada Nabi Muhammad SAW. "Bahkan sebelum meninggal dunia pun ketua aliran tersebut pernah ditangkap oleh aparat keamanan, namun hingga kini pengikutnya masih tetap melaksanakan ajarannya," tegas mantan Rektor IAIN Jambi tersebut. Sebagian dari penyimpangan yang dianut aliran Jam`iyah Islamiyah itu, menurut Prof Sulaiman mereka mengakui yang meninggal itu adalah Muhamammad Bin Abdullah, sementara Muhammad Rasullullah sampai saat ini masih hidup dan bersemayam di jiwa pengikutnya, atau setiap pengikut aliran itu adalah Rasul Allah. Penyimpangan lainnya, pengikut ajaran itu menunaikan ibadah haji tidak ke Mekkah, namun cukup mendatangi suatu tempat di Kabupaten Kerinci, 410 km dari Kota Jambi sebanyak tujuh kali, maka yang bersangkutan sudah dinyatakan haji. Aliran Jam`iyah Islamiyah itu lahir di Jambi, namun tidak menutup kemungkinan pengikutnya juga ada di provinsi lain di Indonesia, karena sekitar enam tahun lalu warga asal Palembang dan Lampung banyak yang datang ke Kerinci untuk menunaikan ibadah haji sesuai ajaran aliran tersebut. Melihat masih berlangsungnya kegiatan aliran tersebut, MUI Jambi sudah melaporkan kembali pada aparat keamanan yang tergabung dalam tim Pengawas Agama dan Kepercayaan Masyarakat (Pakem) agar segera menghentikan dan menangkap ketuanya. Sementara tindakan yang dilakukan MUI sendiri adalah membentengi umat Islam lainya jangan sampai terpengaruh dan mengikuti aliran sesat Jam`iyah Islamiyah tersebut, termasuk Al-Qiyadah, kendati belum sempat berkembang di Provinsi Jambi, ucap Sulaiman.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007