Manado (ANTARA News) - Komisi IV DPR RI menyetujui pendelegasian pengurusan izin kapal ikan ke daerah, agar bisa menciptakan pendekatan pelayanan pada masyarakat, serta menghindari birkorasi panjang dilingkungan pemerintahan. "Jika selama ini pengurusan izin kapal penangkap ikan beban 30 GT keatas cukup merumitkan masyarakat, akan kami perjuangkan untuk dialihkan ke daerah," kata anggota Komisi IV DPR RI, Tamsil Linrung, Sabtu, di Manado. Permintaan pendelegasian pengurusan izin itu, bukan hanya terjadi di Sulut, namun beberapa daerah di Indonesia menuntut hal sama, karena sulit mencapai birokrasi hingga ke pemerintah pusat melalui Departemen kelautan dan Perikanan. "Jika upaya meminta pemerintah mendelegasikan pengurusan ke daerah berhasil, diharapkan masyarakat memanfaatkan itu sesuai ketentuan berlaku, tidak ada tindakan melawan hukum," kata Tamsil bersama ketua Komisi IV DPR RI, Ishartanto. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulut, Xandramaya Lalu mengatakan, sementara ini pihaknya hanya bisa mengurusi izin kapal ikan dibawah 30 GT, sedangkan kapal ikan diatas ukuran 30 GT masih merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Hanya saja diera otonomi daerah saat ini, semua bisa diperjuangkan untuk daerah, karena sektor kelautan dan perikanan adalah urusan yang memang diserahkan juga untuk daerah," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007