Mataram (ANTARA) - Pembebasan lahan yang masuk dalam kawasan pekerjaan proyek pembangunan Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, senilai Rp1,3 triliun ternyata belum tuntas.
Masalah itu muncul dari hasil pemantauan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang melakukan pengecekan lapangan bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB didampingi Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, pada Selasa (9/4).
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu, mengatakan dari hasil pengecekan muncul aspirasi masyarakat yang menginginkan tanah mereka dihargai dengan layak, yakni Rp10 juta per are.
"Harapan Kajati kepada panitia pengadaan tanah itu agar lebih persuasif terkait persoalan harga tanah," kata Dedi.
Namun menurut informasi yang didapatkan tim TP4D, apraisal harga belum dirilis oleh tim penaksir harga. Seharusnya persoalan pembebasan lahan sudah bisa diselesaikan oleh panitia dari BPN dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Meski demikian, tim TP4D tak ingin muncul polemik mengenai pembebasan lahan milik warga tersebut. Bila itu terjadi, tidak menutup kemungkinan akan menghambat pelaksanaan pembangunannya.
Dedi juga mengimbau masyarakat pemilik tanah untuk tidak mematok harga terlalu tinggi, sebab pembangunan Bendungan Meninting yang merupakan proyek strategis nasional ini dihajatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
"Bendungan ini fasilitas umum, menyangkut kebutuhan orang banyak, terutama bagi masyarakat yang memiliki lahan persawahan di sekitar lokasi," ujarnya.
Proyek ini dikerjakan dengan skema pengerjaan multiyears, sumber anggarannya dari APBN Tahun 2018-2022. Tahap pertama memiliki nilai kontrak Rp875.249.654.400 dengan nomor kontrak HK 02.03-AS/Kont/SNVT PB NT 1/905/2018.
Kegiatan pembangunan dimenangkan PT Hutama Karya yang membuat KSO dengan PT Bahagia Bangun Nusa, dengan masa kontrak kerja selama 48 bulan terhitung sejak 31 Desember 2018.
Kemudian, untuk tahap kedua, lelang proyek dimenangkan PT Nindya Karya dengan KSO PT Sac Nusantara, dengan nilai kontrak mencapai Rp481.334.289.700.
"Pembangunan bendungan berdiri di atas lahan 90 hektare di Desa Meninting. Dengan pengembangan irigasi seluas 145 hektare," kata Kasi TP4D Kejati NTB Erwin Indrapraja.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019