Malang (ANTARA News) - Walaupun baru mendekam selama satu hari di LP Lowokwaru Malang kemarin (Jumat,2/11), Prof Samsul Bahri anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang juga menjadi ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya Malang telah dijenguk oleh puluhan koleganya serta penasehat hukumnya.
Salah satu kolega anggota KPU itu, Adam Wiryawan, Sabtu, mengatakan, tujuan dari kunjunga ke LP Lowokwaru bersama rombongan dari Unbraw adalah untuk memberikan dorongan moril pada salah satu civitas akademika Unibraw yang saat ini tertimpa masalah hukum.
"Kami datang untuk bersilaturahmi dengan beliau (Samsul Bahri red). Selama didalam LP kami hanya berbincang-bincang ringan terkait dengan perkembangan kampus saja dan tidak membicarakan masalah yang lainnya," katanya usai menjenguk Samsul Bahri.
Menurut dia, pada saat menerima kunjungan dari kolega dan penasehat hukum, Samsul Bahri tetap menggunakan baju seperti biasa dan tidak mengunakan seragam LP Lowokwaru.
"Kami berharap kasus yang menimpa Bapak Samsul Bahri bisa secepatnya diselesaikan. Itu adalah harapan kami semuanya," kata Dekan MIPA Unibraw itu.
Kunjungan yang dilakukan secara singkat tersebut diikuti sekitar 10 orang yang semuanya dari civitas akademika Unibraw Malang dimana Samsul Bahri menjalani aktifitas sehari-hari sebelum ditahan di LP Lowokwaru Malang.
Penasehat Hukum Samsul Bahri, Haris Fajar mengatakan, kondisi kliennya selama menjalani tahanan di LP Lowokwaru sangat prima, tegar, terbukti saat dijenguk oleh kolega dari Unibraw masih tetap seperti biasa.
"Klien kami sudah bisa beradaptasi dengan lingkungan barunya serta warga binaan lainnya. Dia juga tetap berfikir secara rasional dalam menanggapi kasus yang saat ini menimpanya," katanya usai mendampingi kliennya.
Menurut dia, sikap dari keluarga setelah mengetahui Samsul Bahri ditahan tidak mengagetkan. Pasalnya sejak kasus yang menimpa Samsul Bahri yaitu dugaan korupsi Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) kembali mencuat, pihak keluarga tekah mempersiapkan diri.
Menanggapi ditahannya Ketua LPM Unibraw tersebut pihak penasehat hukum menganggap hal tersebut berlebihan dan tidak perlu dilakukan. Pasalnya, pihaknya telah yakin jika tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan dan merusak barang bukti serta mengulangi perbuatannya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007