Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebut artis FTV Agung Saudaga alias Agung Saga membeli narkotika itu menggunakan sistem putus (tidak bertemu langsung) dengan cara barang tersebut ditempel di tiang listrik.
"Tersangka dapat barang di Bogor, uniknya barang itu sistem tempel, diisolasi di tiang listrik di Bogor di depan toko furniture," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu.
Argo memaparkan polisi sudah menyelidiki gerak-gerik Agung Saga dan rekanya Harry Nugraha saat membeli sabu itu sejak dari Jakarta menuju ke Bogor.
"Tim dibentuk untuk melakukan penyelidkan. Kita sudah mendapatkan beberapa saksi dan sebagainya. Berjalannya waktu ternyata pelaku ini ada transaksi, penyidik sudah mengidentifikasi, mencurigai siapa dan kita dapat informasi yang bersangkutan ada transaksi di Bogor dan kami buntuti," kata Argo.
Pelaku terlebih dulu mentransfer uang ke pengedar sabu sebesar Rp1,1 juta yang berasal dari kedua tersangka, lalu pelaku mengambil sabu itu di daerah Bogor yang ditempelkan di sebuah tiang listrik.
"Ternyata di daerah Bogor tersangka sudah nelepon yang punya barang. Tersangka ini mentransfer uang Rp 1,1 juta untuk dapat barang itu," ucap Argo.
Saat ini, polisi masih menginterogasi kedua tersangka dan masih menahan kedua tersangka di Polda Metro Jaya untuk mencari siapa bandar yang memberikan kedua tersangka barang haram tersebut.
"Polisi sendiri masih menyelidiki pengedar narkotika jenis sabu yang menyalurkan barang haram tersebut pada tersangka Agung Saga dan temannya, Harry Nugraha," tutur Argo menambahkan.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 114 junto Pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019