Jakarta (ANTARA) - Sejumlah warga masih bertahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat meski pendaftaran pengurusan surat pindah tempat memilih atau formulir A5 telah tutup pada pukul 16.00 WIB.

Dari pantauan Antara, Rabu, sejumlah warga tertahan di luar gerbang kantor KPU Jakarta Pusat. Mereka masih berharap agar dibukakan pintu untuk bisa ikut mengantre mengurus formulir A5.

Namun pintu gerbang tetap tidak dibukakan karena jadwal pengurusan memang dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Mereka datang dengan membawa berkas berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga dan surat bekerja pada hari pemungutan suara.

Kedatangan mereka yang terlambat karena baru pulang dari tempat bekerja, kemudian pergi ke KPU jakarta Pusat.

Ida, salah satu warga mengaku pulang kerja dari salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung bergegas ke KPU Jakarta Pusat. Namun, dia tetap tidak bisa sampai tepat sebelum pukul 16.00 WIB.

"Sedih nggak bisa masuk, padahal kami baru pulang kerja, udah buru-buru dari rumah sakit," tuturnya.

Ida mengaku baru mendapat informasi bahwa 10 April adalah hari terakhir untuk mendaftar formulir A5.

Dia sudah berulang kali pergi menanyakan informasi tentang bagaimana pemilih dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar Jakarta bisa tetap memilih karena bekerja di Jakarta.

Namun, menurut dia, jawaban yang diberikan ketua RT 13 di Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, adalah bisa memilih di kota asal sesuai KTP.

Demikian juga Monik yang masih mengenakan seragam pegawai rumah sakit saat sampai di depan KPU Jakarta Pusat.

"Seragam aja belum copot demi bela-belain bisa cepat sampai sini, tapi nggak bisa masuk," ujarnya.

Mereka mengaku kurang mendapat informasi terkait pendaftaran formulir A5 tersebut.

Mereka berharap ada perpanjangan beberapa hari untuk pengurusan formulir A5.

Hingga saat ini, antrean masih panjang di KPU Jakarta Pusat untuk pengurusan formulir A5. Antrean tersebut sudah mencapai ratusan orang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, perpanjangan pengurusan surat pindah tempat memilih atau formulir A5 berlangsung pada 1-10 April 2019.

Untuk pengurusan formulir A5 ini, hanya berlaku bagi empat kondisi atau kategori, yakni kondisi sakit, tertimpa bencana alam, merupaka tahanan, serta mendapatkan penugasan atau bekerja pada hari pemungutan suara, 17 April 2019.

Para pendaftar harus membawa sejumlah dokumen untuk pendaftaran Formulir A5, yakni fotokopi KTP elektronik (KTP-el), fotokopi KK fotokopi lokasi tempat pemungutan suara yang dapat diperiksa di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, surat keterangan bertugas atau bekerja pada hari pencoblosan, atau surat keterangan dokter jika harus menjalani pengobatan karena sakit.

Untuk pengurusan Formulir A5 pada 1-10 April, hanya untuk empat kategori, yaitu karena sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada hari pencoblosan 17 April 2019.

Dengan dokumen itu, para pendaftar dapat mendatangi KPU kabupaten/kota untuk diproses pada hari yang sama.


Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019