Jakarta (ANTARA) - Puluhan warga memadati halaman depan kantor KPU Kota Administratif Jakarta Timur, di Jalan Pulo Mas Barat, Kayu Putih, Jakarta Timur, Rabu, untuk mendapatkan formulir pindah pilih (A5).
Antrean warga ini sudah terlihat sejak pukul 11.00 WIB, mereka ada yang datang perorangan, berdua, dan ada juga yang datang berempat karena berasal dari perusahaan yang sama.
Para pengurus form A5 ini terlihat berjubel di halaman depan Kantor KPU Jakarta Timur. Mereka ada yang duduk di emperan depan gerbang masuk, depan pagar, area parkir, hingga berdiri menunggu antrian masuk di depan pintu kantor KPU.
Nia (25) karyawan salah satu bank BUMN ini di wilayah Jakarta Timur sudah tiba di kantor KPU dari jam 11.30 WIB. Hingga pukul 15.30 WIB masih rela menunggu untuk mendapatkan form A5.
Wanita berjilbab ini tercatat sebagai DPT di Surabaya, sejak dua bulan sudah bekerja di Jakarta. Nia tidak ingin kehilangan hak pilih dan rela cuti satu hari untuk mengurus form A5 di hari terakhir.
"Untungnya kantor kasih cuti, hari ini saya manfaatkan untuk mengurus A5," kata Nia.
Sehari sebelumnya jumlah pengurus form A5 tidak sebanyak hari terakhir ini. Menurut Soleh (21) mahasiswa Telkom yang sedang magang di PLN Cawang, hari kemarin (Selasa) cuma ada 20 pengurus form A5.
Soleh mengatakan tidak ada antrian warga yang mengurus A5, proses pengurusan juga cepat, dalam 30 menit sudah selesai.
"Kemarin cuma ada 20 orang yang ngurus A5, 30 menit sudah selesai, tidak antre kayak hari ini," kata Soleh yang hari ini datang menemani teman kantornya mengurus A5.
Puluhan pengurus form A5 ini rela menunggu antrean masuk, sambil memesan makanan dan minuman menggunakan jasa pengiriman online.
Ragah (24) karyawan perusahaan kimia, datang bersama tiga rekan kerjanya ke KPU Jakarta Timur sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Ragah, mereka terlambat karena sebelumnya mendatangi kantor KPU Jakarta Selatan untuk mengurus form A5 ternyata ditolak, karena harus sesuai domisili kantor yang mengeluarkan surat tugas.
"Ternyata dari KPU Jakarta Selatan mengatakan kami harus ke KPU Jakarta Timur, sesuai domisili tempat kami bekerja, bukan domisili tempat kami tinggal," kata Ragah.
Ragah mengatakan informasi tentang prosedur mengurus form A5 masih kurang. Seperti lokasi mengurus form A5 di KPU terdekat sesuai domisili.
"Katanya KPU terdekat sesuai domisili, ternyata sesuai domisili kantor, bukan tempat tinggal," kata Agah.
Kendala lainnya juga dirasakan oleh Nia yang kesulitan mengakses data DPT melalui laman KPU RI. Data DPT diperlukan sebagai syarat untuk mengurus form A5 selain KTP, KK dan surat tugas dari perusahaan.
Pewarta: Laily Rachmawaty, Joko Susilo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019