Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia harus menjadi pionir dalam menghapus hukuman mati di Indonesia dengan  mengambil Inisiatif untuk mengkaji segala peraturan perundang-undangan yang mengatur ancaman hukuman mati, kata Direktur Eksekutif Amnesty lnternational lndonesia Usman Hamid dalam diskusi t peluncuran laporan hukuman dan eksekusi mati 2018 di Jakarta, Rabu.

Sebagai badan legislatif kekuasaan peran DPR sangat penting dalam menghapus hukuman mati guna memperkuat beberapa perkembangan positif di dunia, termasuk yang telah pemerintah lakukan di forum PBB, ujar Usman.

Pemerintah kembali "abstain" pada resolusi moratorium hukuman mati putaran ke-7 Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) pada Desember 2018 lalu. Keputusan ini konsisten dengan posisi dalam putaran UNGA empat tahun sebelumnya.

Selain itu, sikap pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium eksekusi mati pada tahun 2017 dan 2018 juga patut diapresiasi. Moratorium de facto tersebut harus segera diformalkan dalam bentuk kebijakan negara, sesuatu yang hanya dapat dicapai dengan peran aktif DPR.

"Sebagai langkah awal perubahan perundang-undangan, DPR dapat memanggil Jaksa Agung serta Menteri Hukum dan HAM untuk mengkaji penerapan hukuman mati yang dalam praktiknya banyak terjadi masalah seperti unfair trial, termasuk penyiksaan hingga ketiadaan pendampingan hukum tersangka," kata Usman Hamid.

DPR juga perlu meminta pandangan Menteri Luar Negeri terkait kecenderungan global yang meninggalkan hukuman mati.

Sebagai negara pihak Konvensi Anti Penyiksaan, lanjut Usman, DPR perlu memastikan konsistensi Indonesia dengan komitmen lnternasionalnya melalui penghapusan hukuman mati.

"Sebagai negara kunci di ASEAN, Indonesia perlu mengikuti Malaysia yang tahun lalu mengumumkan rencana penghapusan hukuman mati," tambah Usman.

Saat ini, semakin banyak negara lain di dunia yang meninggalkan bentuk penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi tersebut, salah satu yang terdekat adalah Malaysia.

Setidaknya terdapat 11 peraturan perundang undangan yang mengatur ancaman hukuman mati di Indonesia, di antaranya: Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dalam hal memperberat Ancaman Hukum Mai terhadap Tindak Pidana yang Membahayakan Pelaksanaan Perlengkapan Sandang Pangan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukum Terhadap Tindak Pidana Ekonomi.

Baca juga: Indonesia tak tanggapi imbauan penghapusan hukuman mati
Baca juga: Wakil ketua MPR dukung MA tolak penghapusan hukuman mati

 

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019