Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang Undang tentang Komponen Cadangan yang akan mengharuskan semua warga mengikuti latihan militer dinilai Ketua Komisioner Komnas HAM, Ifdhal Kasim kurang tepat bagi Indonesia. "Sebetulnya dalam situasi negara seperti sekarang, ide ini kurang begitu tepat. Yang lebih mendesak adalah reformasi internal dan perbaikan senjata di TNI," kata Ifdhal ketika ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat sore. Perbaikan persenjataan, disebut Ifdhal akan lebih tepat dibandingkan dengan wajib militer (wamil), mengingat di masa yang akan datang, perang yang terjadi kemungkinan bukan lagi perang fisik, tapi perang teknologi. "Contohnya perang di Irak kemarin, perangnya perang udara, bukan di darat," katanya. Wajib militer juga disebutnya kurang mendesak diterapkan karena Indonesia merupakan negara kepulauan, sehingga lebih tepat memperkuat kekuatan Angkatan Laut. "Indonesia adalah negara kepulauan, yang lebih penting adalah kekuatan maritim. Hingga saat ini terkesan hanya Angkatan Darat yang diperkuat, tapi Angkatan Laut tidak," kata Ifdhal. Namun ia menyatakan bahwa hak setiap warga negara untuk membela negaranya dijamin oleh konstitusi. "Pada intinya itu, hak setiap warga negara membela negaranya dijamin UUD 1945. Banyak negara yang punya wamil, tapi pertanyaannya untuk apa? Jangan sampai wamil ini disalahgunakan, tidak untuk melawan ancaman dari negara lain, tapi untuk melawan antar warga," paparnya. Jika UU tersebut tidak dirinci dengan jelas, terutama mengenai tujuan pembentukan komponen cadangan tersebut, Ifdhal menyebut bahwa dikhawatirkan akan memicu konflik horisontal masyarakat. Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Departemen Pertahanan di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa RUU itu akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal tahun 2008. Salah satu isinya adalah mewajibkan semua warga negara yang berusia 18-45 tahun mengikuti program pelatihan militer dan akan dimasukkan dalam komponen cadangan pertahanan yang bisa dimobilisasi jika diperlukan. Jika pemerintah meminta, maka semua warga negara dari berbagai profesi tidak boleh menolak program ini, perusahaan juga wajib memberi ijin kepada karyawannya jika diminta ikut latihan militer.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007