Polri Tetapkan Pilot Garuda Marwoto Sebagai Tersangka
Jumat, 2 November 2007 19:23 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (polri) telah menetapkan pilot Garuda GA-200 Marwoto Komar resmi sebagai tersangka dalam insiden jatuhnya pesawat Garuda Boeing 737-400 jurusan Jakarta, Yogyakarta.
"Penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan segera setelah adanya pengumuman dari KNKT, tentang penyebab kecelakaan tersebut," kata Kapolri Jenderal Sutanto di Jakarta, Jumat.
Ditemui usai menghadiri rapat koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), ia mengatakan yang bersangkutan akan diproses secara hukum sesuai pasal-pasal yang berkenaan dengan hal itu.
Pesawat yang membawa 137 penumpang dan 7 awak pesawat ini terbang dari Bandara Sukarno-Hatta dengan tujuan Yogyakarta, dan mengalami kecelakaan saat melakukan pendaratan.
Berdasar hasil penyelidikan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan penyebab kecelakaan adalah faktor manusia (human error) yakni faktor keselahan pilot.(*)