New York (ANTARA News) - Lebih dari 70 negara yang menentang hukuman mati mengajukan permohonan Kamis (Jumat WIB) kepada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk diluluskan sebagai resolusi dan mendesak agar praktek seperti itu segera diakhiri, sejumlah diplomat melaporkan. Usaha tersebut telah dilakukan dua kali sebelumnya dan gagal, karena adanya penolakan dari Amerika Serikat dimana di banyak negara bagian di Negri itu masih melakukan hukuman mati. Kali ini naskah berbunyi singkat yang memnuntuk agar hukuman mencabut nyawa seseorang segera dihapuskan. Dikatakan hukuman mati telah melecehkan harga diri manusia dan tak ada bukti-bukti yang nyata akan arti dan nilai hukuman mati serta sesungguhnya kesalahan atau kekeliruan dari pelaksanaan proses keadilan dalam hukuman jenis itu tak dapat diralat dan diperbaiki. Berbeda dengan resolusiyang selama ini disampaiakan kepada Dewan Keamanan PBB, resolusi penghapusan hukuman mati disampaikan kepada komite Sidang Umum yang memiliki kekuatan moral yang lebih tinggi. Para diplomat mengatakan bahwa resolusi tersebut diajukan kepada Komite Sidang Umum oleh Selandia Baru dan Brazil yang mengatas namakan 72 negara . Diantara pendukungnya adalah 27 negara Uni Eropa yang pada bulan Mei telah memberikan mandat kepada Italia satu negara yang paling keras menentang hukuman mati untuk mendesak agar PBB menghasilkan moratorium. Para dilpomat juga mengatakan mereka berharap akan tercapai kebulatan suara oleh Komite pada pekan ke dua November agar dapat disetujui, apabila telah lulus dalam tahapan pertama maka diharapkan usul tersebut dapat didukung oleh 192 anggota PBB pada pertengahan Desember. Dari data yang diperoleh oleh kelompok pendukung hak azazi manusia menunjukkan adanya penurunan jumlah hukuman mati dari 2.148 dari tahun 2005 menjadi 1.591 pada tahun 2006 selaijn itu juga jumlah negara yang melakukan hukuman mati juga semakin berkurang. Sebanyak 99 negara telah mengeluarkan larangan hukuman mati sementara 69 negara tercatat masih melakukan sistem hukum itu. Amerika Serikat, China, Iraq, Iran, Pakistan dan Sudan masih memberlakukan hukuman mati, demikian Reuters.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007