Gunung Kidul (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat ada 3.563 jiwa wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik belum melakukan perekaman sehingga terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pada pemilu 17 April 2019.
"Kami sudah melakukan sosialisasi agar masyarakat melakukan perekaman KTP-el. Namun hingga saat ini, jumlah warga yang memiliki atau sudah melakukan perekaman KTP El sebanyak 99,4 persen," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Kidul Markus Tri Munarja di Gunung Kidul, Rabu.
Ia mengatakan jumlah warga Gunung Kidul sebanyak 765.284 jiwa. Sementara, warga yang wajib KTP-el sebanyak 599.789 jiwa.
"Data terbaru kami, warga yang sudah melakukan perekaman ada sebanyak 596.226 jiwa, sedangkan yang belum perekaman ada 3.563 jiwa," katanya.
Markus mengatakan Pemkab Gunung Kidul telah memerintahkan kepada camat dan kepala desa untuk melakukan percepatan perekaman KTP bagi warga yang belum. Disdukcapil juga mendorong dan mengimbau warga yang belum perekaman segera melakukan.
"Kami minta kepala desa juga memantau warga difabel dan jompo agar melaporkan agar kami dapat merekam. Kami memfasilitasi perekaman KTP-el hingga ke ranjang," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran dan Kependudukan Disdukcapil Gunung Kidul Arisandy Purba mengatakan ada sejumlah kendala yang dihadapi saat melakukan perekaman KTP-el. Salah satunya masyarakat yang memilih merantau ke luar daerah.
"Ketika kami panggil dengan surat, by name by addres, tidak ada respon. Setelah kami cek ke lapangan ternyata bekerja di luar daerah. Sehingga jumlah warga yang belum melakukan perekaman mencapai 3.563 jiwa," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019