Kuala Lumpur (ANTARA News) - Indah Wijayanti, 22 Thn, TKW asal Lampung Utara, terpaksa mendekam satu tahun di penjara sambil menunggu keputusan pengadilan Malaysia yang menunda sidangnya sekitar satu tahun hanya karena pengacara tidak hadir. "Indah telah menjadi korban. Ia harus menunggu keputusan pengadilan di dalam penjara sekitar satu tahun karena hakim pengadilan Shah Alam menunda sidang pada bulan September 2008 hanya akibat ulah pengacara sukarela Malaysia yang tidak hadir dalam pengadilan," kata Rizaldi, staf KBRI Kuala Lumpur, Jumat. Indah salah memilih pengacara. Ketika ia ditahan polisi karena tuduhan membunuh majikan perempuannya, pengacara Shaun KS Tan langsung mendatangi dan menawarkan jasanya. Setelah Indah menunjuk dia sebagai pengacara, kasusnya ditelantarkan. Akibat tidak hadir, hakim marah dan menunda hingga tahun depan. "Hal ini sering terjadi pada pekerja Indonesia. Hakim Malaysia tampaknya kurang memperhatikan apakah terdakwa atau korban ini orang asing atau bukan. Jika proses pengadilan memakan waktu lama akan menderitalah pekerja kita. Sudah tidak boleh bekerja dan mendapatkan nafkah harus menunggu sidang pengadilan yang lama, seperti yang dialami juga oleh Nirmala Bonat," kata Rizaldi. Padahal Indah ini sudah mengakui bahwa ia telah membunuh majikan perempuan karena sakit hati sering dimarahi. Pengadilan Malaysia seharusnya memproses keputusan dengan cepat tapi karena ulah pengacara sukarela ini nakal dan hanya cari popularitas saja. Indah bekerja kepada majikan Malaysia keturunan Cina. Pada suatu hari di bulan Juli 2007, ia terpaksa membunuh majikan perempuan akibat akumulasi kemarahan dan kekesalannya. Majikan dibunuh ketika sedang membaca koran dengan sebilah pisau. "Kami akan menggantikan pengacara Indah dengan pengacara KBRI. Tapi untuk mencabut pengacara awal harus persetujuan indah. Semula pengacara itu tidak minta uang karena sukarela tapi belakangan minta dibayar 100.000 ringgit karena tahu perusahaan asuransi akan membiaya honor pengacara," katanya. Indah bekerja secara legal di Malaysia. Ia dikirim oleh PT Triganda Swajaya di Jakarta Barat sehingga dilindungi oleh perusahaan asuransi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007