Malang (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih yang juga ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya Malang, Prof Samsul Bahri akhirnya harus mendekam di LP Lowokwaru Malang, Jumat, setelah berkas penahanannya dianggap lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang. Samsul Bahri tersangkut dalam kasus dugaan kasus korupsi Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) kabupaten Malang senilai Rp 1,1 miliar. Dalam kasus ini, Samsul Bahri menjadi salah satu tersangka. Kepala LP Lowokwaru kota Malang CH Leihitu, Jumat mengatakan, Samsul Bahri merupakan tahanan titipan dari kejaksaan Negeri Kepanjen Malang. Masa penahanan yang harus dilakui selama 20 hari dan bisa ditambah sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan. "Sesuai dengan prosedur, Samsul Bahri langsung dimasukan kedalam ruang pengenalan lingkungan LP atau blok 12 dan masa pengenalan tersebut selama satu pekan serta wajib menggunakan seragam LP berwarna biru," katanya usai menerima penyerahan tersangka dari Kejari Kepanjen Malang. Menurut dia, ruang pengenalan lingkungan tersebut adalah tahap pertama atau tempat adaptasi (penyesuasian diri) sebelum dimasukkan pada sel tahanan. Menurut rencana Samsul Bahri akan dimasukkan pada blok 1 LP Lowokwaru Malang. Lebih lanjut ia menjelaskan, selama menjalani masa pengenalan lingkungan, Ketua LPM Unbraw tersebut tidak boleh dikunjungi oleh keluarga maupun penasehat hukumnya. Tersangka kasus KImbun tersebut dimasukkan pada LP Lowokwaru Malang pada pukul 12.30 WIB yang diantarkan oleh petugas Kejari Kepanjen serta aparat kepolisian Polres Malang. Kuasa Hukum tersangka, Robikin Emhas mengatakan, pihaknya hingga saat ini tidak mau menandatangi berita acara penahanan serta menolak penandatangan surat penolakan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Kepanjen Malang. "Penahanan sebetulnya tidak perlu dilakukan. Pasalnya kami selaku penasehat hukum akan menjamin jika klien kami tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses berlangsung," katanya. Menurut dia, jika kliennya akan melarikan diri seharusnya dilakukan sejak kasus tersebut mencuat ke permukaan pada tahun 2004. Namun kleinnya tidak melakukan hal tersebut hingga tersangka mencalonkan diri sebagai anggota KPU pusat.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007