Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menetapkan status aliran al Qiyadah al Islamiyah pekan depan, yang akan memastikan bisa tidaknya pelarangan terhadap ajaran itu diberlakukan di seluruh Indonesia. "Kami akan mengadakan rapat, Rabu besok (7/11) untuk menentukan apakah ajaran al Qiyadah al Islamiyah ini bertentangan dengan ajaran agama yang ada," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji sesaat sebelum mengikuti rapat koordinasi Polhukam, di Jakarta, Jumat. Hendarman mengatakan saat ini, berdasarkan laporan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) di beberapa daerah, ajaran ini telah dinyatakan sebagai ajaran sesat. "Laporan dari masing-masing daerah ini, kejari dan kejati, akan dibahas dalam rapat minggu depan. Apakah pelarangan terhadap ajaran tersebut dapat diberlakukan di seluruh Indonesia," kata Hendarman. Tentang tindakan hukum Polri terhadap para penganut al Qiyadah al Islamiyah, ia mengatakan Polri hanya bertugas atau menindak hukum apabila aliran tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar mengungkapkan saat ini tercatat ada sekitar 8.000 penganut faham al Qiyadah al Islamiyah . "Sekitar 8 .000," katanya sesaat sebelum mengikuti rapat koordinasi Polhukam. Syamsir mengatakan perlu pembinaan berlanjut kepada para anggota al Qiyadah al Islamiyah yang telah menyerahkan diri agar tidak kembali ke aliran sesat tersebut. "Ya langkah selanjutnya ya kita bina mereka supaya bertobat," katanya. Sementara itu, pimpinan al Qiyadah al Islamiyah Ahmad Mushaddeq beserta enam pengikutnya pada Senin (29/10) malam telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya. Al Qiyadah al Islamiyah telah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni karena ajaran yang disebarkan oleh Ahmad Moshaddeq alias H Salam itu sudah menyimpang jauh dari ajaran Islam yang sebenarnya. Meski Pemerintah Indonesia menjunjung kebebasan setiap orang menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing, ujarnya, keberadaan aliran sesat al Qiyadah telah menimbulkan keresahan di masyarakat.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007