Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2008 sebesar Rp972.604,80, naik sebesar delapan persen dari UMP 2007 sebesar Rp900.560. "Angka itu adalah angka yang realistis dibandingkan dengan angka kebutuhan hidup layak," kata Gubernur di Jakarta, Kamis (1/10). Para perwakilan serikat buruh sendiri sebenarnya menuntut UMP DKI Jakarta sebesar Rp Rp1.002.500. Sementara perwakilan para pengusaha meminta UMP di DKI Jakarta hanya Rp959.096. "Dengan ditetapkannya UMP baru ini, saya harapkan perusahaan-perusahaan dapat melanjutkan usaha mereka dan mempertahankan kinerja mereka, tanpa perlu mengkhawatirkan bahwa para pekerja akan melakukan hal-hal yang tidak dinginkan. Untuk karyawan , UMP juga menjadi penting agar perusahaan tidak bisa berlaku sewenang-wenang terutama tentang penetapan upah para pekerjanya, ujarnya. Kepala Bidang Statistik dan Distribusi BPS DKI Jakarta, Tandas Sirait, menjelaskan ada beberapa input data yang diperlukan sebelum dicapai kesepakatan tripartit antara perwakilan dari serikat pekerja, perwakilan pengusaha dan pemerintah. Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sendiri didapatkan dari pelaksanaan survei yang dilakukan bersama-sama oleh tiga unsur tripatrit. Setiap survei yang dilakukan pada setiap responden dilakukan oleh tiga unsur tersebut. Harga-harga dipasar itu kemudian dicatat bersama oleh tiga responden tersebut, jadi tidak ada survei yang dilakukan oleh salah satu unsur saja. Survei dilakukan di 10 pasar tradisional di wilayah DKI Jakarta pada pagi hari. Hal ini bertujuan terutama untuk mengetahui harga sayur mayur pada pagi hari. Survei dilakukan pada medio Juli, Agustus dan September. Dari hasil survei KHL dan mempertimbangkan komponen-komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, pertambahan kesempatan kerja dan tingkat pengangguran ditambah lagi dengan komponen lainnya seperti kebutuhan makanan, perumahan, sandang dan transpor serta tabungan itulah kemudian dicarikan kesepakatan tripatrit untuk menentukan UMP. (*)
Copyright © ANTARA 2007