Jakarta (ANTARA) - KPU RI menargetkan surat suara tambahan sudah terdistribusi di masing-masing kabupaten/kota paling lambat 12 April 2019 atau H-5 pemungutan suara guna memenuhi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) ketiga yang telah ditetapkan.

"Mulai hari ini, mulai melakukan kontrak kan biasanya langsung dia (cetak), tidak lama-lama," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Selasa.

Menurut Ilham, KPU sudah berkoordinasi dengan perusahaan rekanan yang sanggup menyediakan surat suara setelah jumlah pemilih dan TPS bertambah.

Dengan begitu, perusahaan percetakan dapat segera memproduksi surat suara untuk selanjutnya segera didistribusikan ke daerah.

Pendistribusian untuk kekurangan surat suara termasuk penggantian surat suara rusak juga ditargetkan sudah tiba di daerah 12 April 2019.

Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih pemilu 2019, KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan ketiga bertambah menjadi 190.779.969 pemilih di dalam negeri.

Jumlah TPS juga bertambah dari semula 809.500 menjadi 810.329 TPS atau bertambah 829 unit.

Penambahan TPS itu terdiri atas 46 TPS baru karena adanya peralihan daftar pemilih khusus (DPK) menjadi DPT terkonsentrasi menjadi satu dan 153 TPS hasil penggabungan atau "regrouping" karena adanya beberapa perubahan.

Selain itu, ada DPT tambahan setelah hasil putusan MK yang mencapai 800.219 pemilih.

Dari jumlah tersebut, 660.300 pemilih yang sudah tersebar di 169.038 TPS.

Sedangkan sisanya yakni 139.919 pemilih belum mendapatkan TPS.

Untuk itu, KPU membutuhkan 630 TPS untuk mengakomodasi pemilih ysng belum mendapatkan TPS tersebut.
 

Pewarta: M Arief Iskandar dan Dewa Wiguna
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019