"Taufik Kurniawan didakwa menerima suap, pemberi suapnya harus dijerat oleh KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Selasa.
Menurut dia, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut didakwa menerima suap dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi.
Meski keduanya sedang menjalani hukuman atas perkara lain berkaitan dengan suap, kata dia, keduanya tetap harus ditetapkan sebagai tersangka.
"Analoginya, untuk menyempurnakan suatu bangunan tentu konstruksinya harus lengkap. Sebagai pemberi suap, keduanya harus ditersangkan," katanya.
Seharusnya, menurut dia, KPK bekerja lebih efisiem dengan langsung menangani penyuap dan penerima suap dalam pengurusan dana alokasi khusus yang bersumber dari APBN ini.
Ia menjelaskan dengan beban kerja KPK yang semakin besar tentu akan lebih efektif jika penanganan perkara dilaksanakan secara bersamaan.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp4,8 miliar.
Suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.
Kabupaten Kebumen memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar 93 miliar, sementara Kabupaten Purbalingga memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2017 sebesar Rp40 miliar.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019