Medan (ANTARA News) - Abdul Aziz, (41), warga Jakarta, dihukum 17 tahun penjara dengan denda Rp5 juta subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Medan karena memiliki narkoba jenis ganja sebanyak 120 kg.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim, Ahmad Semma, SH pada persidangan di PN Medan, Kamis.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, Lamria, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada Juni 2007 di depan Ramayana Plaza Jalan Iskandar Muda Medan.
Dari tangan terdakwa, ditemukan narkoba jenis ganja sebanyak 120 kg yang disita pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai barang bukti.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007