Ya haruskan itu, itu kan hak mereka. Kan selama hak politiknya belum dicabut, dia harus punya hak,

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi tahanan kasus korupsi untuk mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.

"Ya haruskan itu, itu kan hak mereka. Kan selama hak politiknya belum dicabut, dia harus punya hak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Saut, jika mereka tidak diberi hak untuk mencoblos maka itu bisa dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan "no one left behind" dalam pemilu ini tidak ada orang boleh tertinggal satu pun, semua harus ikutan milih. Itu pesan dari teman-teman Komnas HAM, jadi KPK akan dukung," ungkap Saut.

Namun, Saut belum bisa memastikan lebih lanjut soal lokasi para tahanan kasus korupsi itu nantinya akan mencoblos.

"Saya belum tahu lokasinya di mana, seperti yang sebelumnya," kata dia.

Sebelumnya dalam Pilgub DKI Jakarta 2017, KPK juga memfasilitasi tahanannya untuk mencoblos.

Saat itu, KPK menyediakan tempat di gedung KPK lama yang saat ini menjadi gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

Baca juga: Lapas Bandarlampung kebut perekaman KTP-el warga binaan
Baca juga: Warga binaan lapas kelas IIA Jambi ikuti simulasi Pemilu

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019