Pertama saya bilang, Kak sebaiknya lapor polisi agar dilakukan visum. Tapi Kak Ratna menjawab ada pertimbangan sehingga tidak bisa lapor polisi, nanti tidak ada kejelasan
Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa menyebutkan terdakwa Ratna Sarumpaet menghubunginya sambil menangis.
Said menjadi saksi kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik dengan menghadirkan terdakwa artis Ratna Sarumpaet.
Dalam kesaksiannya, Said mengatakan Ratna menghubunginya sambil menangis dan meminta Said untuk datang ke rumahnya
di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, Said melihat wajah Ratna lebam. Ratna mengaku dianiaya.
Said kemudian menganjurkan Ratna untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, serta melakukan visum.
"Pertama saya bilang, Kak, sebaiknya lapor polisi agar dilakukan visum. Tapi Kak Ratna menjawab ada pertimbangan sehingga tidak bisa lapor polisi, nanti tidak ada kejelasan," kata Said.
Ia juga mengatakan Ratna mengirimkan tiga buah foto yang wajah lebamnya, yang diakui sebagai korban penganiayaan di Bandung.
Said menyampaikan Ratna lalu memintanya untuk mengirimkan foto tersebut kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Ratna pada 2 Oktober 2018 di Lapangan Polo, Sentul, Bogor, Jawa Barat bertemu dengan Prabowo, Amien Rais, Nanik S. Deyang dan Said Iqbal.
Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Sidang kasus berita bohong Ratna Sarumpaet ditunda
Pewarta: Ganet Dirgantara dan Citra Maharani Herman
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2019