Jakarta (ANTARA News) - Keputusan dan pernyataan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap beberapa BUMN disesalkan karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan merugikan banyak pihak. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Serikat Pekerja (SP) PT Rukindo (bergerak di bidang pengerukan) Supriyadi dan Sekjen Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Ahmad Irfan di Jakarta, Kamis. Baru-baru ini KPPU menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada PT Pelabuhan Indonesia I dan PT Rukindo dalam perkara tender proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Belawan di Medan, Sumatra Utara, pada 2006. KPPU antara lain menyebutkan pencantuman persyaratan peserta tender memiliki kapal keruk jenis hopper menunjukkan niat Pelindo I untuk mengarahkan pemenang tender kepada Rukindo. Supriyadi mengatakan, aturan tender tersebut sudah benar dan sudah sejak lama diterapkan. Ia mengatakan, tidak bisa kapal jenis lain yang untuk melakukan pengerukan yang diinginkan. Supriyadi heran mengapa kasus tahun-tahun sebelumnya dan 2007 tidak diperiksa. "Kami merasa KPPU tidak memahami kondisi sebenarnya," katanya. Ia mengatakan, putusan KPPU tersebut baru diterimanya pada 29 Oktober, dan rencananya perusahaan akan melakukan banding. Melihat keputusan KPPU tersebut Supriyadi meminta keputusan tersebut dibatalkan. Ia juga meminta agar Ketua dan anggota KPPU dikocok ulang. Supriyadi mengatakan, keputusan KPPU tersebut berpengaruh terhadap kinerja Rukindo dan juga aktivitas ekonomi di Belawan. Ia mengatakan, saat ini kapal besar tidak bisa mendekat ke pelabuhan sehingga distribusi barang juga terganggu. Manajemen perusahaan juga jadi repot mengurusi kasus tersebut. Selain Rukindo, katanya, keputusan KPPU juga merugikan BUMN lainnya seperti Pelindo I dan II serta Garuda. Sementara itu Ahmad Irfan juga menyesalkan keputusan dan pernyataan yang dibuat KPPU. KPPU sempat mengusulkan agar maskapai pengangkut jamaah haji Indonesia tidak hanya menggunakan jasa PT Garuda Indonesia. Ia mengharapkan KPPU mengerti dan mempelajari aturan yang berlaku di dunia penerbangan. Ia menilai pernyataan tersebut tidak profesional. Haji Menteri Agama (Menag), M Maftuh Basyuni, juga merasa kecewa dengan pernyataan Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad, yang menyebut ongkos penyelenggaraan haji di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain. Pernyataan tersebut sangat keterlaluan, selain karena penyelenggaraan haji dianggap dimonopoli. Pemerintah juga dinilai tak memberi pelayanan optimal. Pemerintah dinilai mencari untung. "Tunjukkan, negara mana yang mengirim jemaah haji lebih murah dari Indonesia," kata Menag baru-baru ini. Maftuh menilai KPPU tak mengerti kondisi lapangan penyelenggaraan haji. "Saya kecewa," katanya. Menteri mengaku, sejak Agustus lalu KPPU menanyakan tentang penyelenggaraan haji. Baik yang diselenggarakan ONH biasa maupun ONH plus. Jawaban sudah disampaikan melalui surat. Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP), Ichsanuddin Noorsy juga mengatakan, saat ini prestasi KPPU boleh dikatakan tidak ada. Keputusan-keputusan KPPU yang diambil, katanya beberapa waktu lau, kurang mampu menciptakan persaingan yang diinginkan dan menciptakan pasar yang sehat.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007