Jakarta (ANTARA News) - Perdamaian antara PT Tempo Inti Media Harian, perusahaan pengelola harian Koran Tempo, dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) gagal terlaksana, sehingga perkara tersebut berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. PT Tempo Inti Media Harian digugat materiil Rp1 miliar oleh RAPP karena sejumlah pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik perusahaan pengolah kayu itu. Kuasa hukum Koran Tempo dari LBH Pers, Sholeh Ali, menegaskan, perdamaian menemui jalan buntu karena pihak penggugat bersikeras pada gugatannya. "Seharusnya mediasi dilaksanakan sedemikian rupa sehingga muncul perdamaian," kata Ali yang juga Kepala Divisi Litigasi LBH Pers. Pihak penggugat, katanya, juga tidak bersedia memberikan konsep perdamaian dengan menurunkan nilai gugatan. "Tidak ada tawaran dalam mediasi yang gradasinya lebih rendah (dari nilai gugatan-red)," katanya. Perkara antara Tempo dan RAPP telah memasuki tahap litigasi (persidangan). Rencananya, pada pihak Tempo akan mengajukan jawaban atas gugatan pada 15 November 2007. Selain kepada PT Tempo Inti Media Harian, gugatan juga dilayangkan kepada S Malela Mahargasarie qq Pemimpin Redaksi Harian Koran Tempo. Kedua tergugat juga dituntut membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp500 juta. Surat gugatan RAPP menyatakan Koran Tempo telah mencoreng nama baik RAPP, sekaligus melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui sejumlah pemberitaan. Pemberitaan yang dimaksud adalah berita berjudul "Pertikaian Menteri Kaban Dengan Polisi Memanas" edisi Nomor 2181 tahun VII, tanggal 6 Juli 2007. Kemudian berita berjudul "Polisi Bidik Sukanto Tanoto" edisi Nomor 2187 tahun VII, tanggal 12 Juli 2007. Selain itu, berita berjudul "Kasus Pembalakan Liar Di Riau Lima Bupati Diduga Terlibat" edisi Nomor 2188 Tahun VII, tanggal 13 Juli 2007. Menurut penggugat, berita tersebut memuat sejumlah pernyataan yang menyudutkan RAPP dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Pemberitaan Koran Tempo antara lain dinilai telah melanggar asas praduga tak bersalah, akurasi, dan kebenaran informasi dalam UU Pers. Koran Tempo juga dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat, sesuai pasal 1365 KUHPerdata, serta dinilai melakukan penghinaan, seperti diatur pasal 1372 KUHPerdata. Selain menuntut ganti rugi materiil dan imateriil, RAPP juga mendesak Koran Tempo untuk menyampaikan permintaan maaf di sejumlah media cetak, termasuk Koran Tempo, dan beberapa media elektronik.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007