Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang menjadi Ketua majelis hakim perkara Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus Budihari Priyanto diminta untuk mengabaikan rekaman pembicaraan telepon antara Pollycarpus dan Indra Setiawan. "Saya harapkan Ketua MA obyektif menangani perkara tersebut dengan mengabaikan omongan Pollycarpus," kata kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf, ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis. Assegaf tidak berkeberatan dengan pilihan Bagir yang menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara Pollycarpus karena itu memang merupakan wewenang Ketua MA. Meski demikian, Assegaf tetap menyimpan kekhawatiran MA akan sengaja mempercepat pemeriksaan PK Pollycarpus untuk dijadikan dasar bangunan perkara yang didakwakan kepada Indra Setiawan dan Rohainil Aini. "Saya punya `feeling` kalau PK Pollycarpus akan dipercepat. Biasanya proses PK kan lama, apalagi kalau terpidananya sudah bebas seperti Pollycarpus ini. Tetapi ini cepat sekali dan langsung ditangani Bagir," tuturnya. Salah satu bukti baru (novum) yang diajukan oleh kejaksaan dalam PK perkara pembunuhan Munir itu adalah rekaman pembicaraan telepon antara Pollycarpus dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan. Dalam rekaman yang diputar pada sidang pemeriksaan PK di PN Jakarta Pusat 22 Agustus 2007 itu, Pollycarpus menyebut Bagir Manan sebagai "orang kita". Dalam rekaman pembicaraan itu, Pollycarpus menyampaikan kepada Indra Setiawan untuk tidak khawatir karena statusnya sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Munir. Pollycarpus mengatakan kepada Indra bahwa di MA banyak "orang kita", dan Bagir adalah "orang kita". Bagir telah berjanji bahwa pembicaraan Pollycarpus itu tidak akan mempengaruhi proses pemeriksaan perkara. Ia juga mengatakan, tidak ada prioritas dalam penanganan PK Pollycarpus. Assegaf menuturkan, usai sidang pemeriksaan PK di PN Jakarta Pusat pada September 2007 ia telah menyurati Ketua MA untuk meminta agar hakim agung Parman Soeparman jangan menangani perkara Pollycarpus. Pendapat Parman yang membolehkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan PK, menurut dia, dikutip oleh JPU dalam permohonan PK-nya. "Agar obyektif, kami meminta agar Parman jangan diikutsertakan dalam perkara Pollycarpus," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007