Washington (ANTARA News) - Mahkamah Agung AS telah menolak gugatan terhadap aktris Elizabeth Taylor, karena memiliki sebuah lukisan Van Gogh yang kabarnya disita Nazi, sebelum pemiliknya, seorang wanita Yahudi, melarikan diri dari Jerman ke Afrika Selatan pada 1939.
Pada awal tahun ini, Pengadilan Banding AS memutuskan bahwa kasus ini telah kedaluwarsa, dengan alasan penggugat terlalu lama untuk mengajukan kasusnya guna menuntut pengembalian lukisan bertajuk "View of the Asylum and Chapel at Saint-Remy" tersebut. Gugatan ini diajukan oleh para keturunan Margarette Mauther.
Para ahli waris Mauthner dalam gugatan mereka menuduh Liz Taylor pasti mengetahui kalau lukisan Van Gogh yang dibelinya merupakan hasil curian Nazi.
Pengadilan Banding telah mengukuhkan penolakan pengadilan yang lebih rendah dalam kasus gugatan itu.
Van Gogh membuat lukisan itu pada 1989, kurang dari setahun sebelum melakukan bunuh diri.
Liz Taylor memperoleh lukisan ini dalam sebuah lelang Sotheby`s pada 1963 di London, dengan harga sekitar 92.000 pound atau setara dengan 257.000 dolar pada saat itu. Kini nilai lukisan ini telah mencapai antara 10 juta hingga 15 juta dolar, demikian laporan DPA. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007