Banda Aceh (ANTARA) - Massa yang tergabung dalam Aliansi Muslimat Aceh menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) karena bertentangan dengan agama.
Penolakan tersebut dikemukakan massa Aliansi Muslimat Aceh dalam unjuk rasa di halaman kantor DPR Aceh di Banda Aceh, Senin.
Aksi diikuti seratusan pengunjuk rasa, massa mengusung poster bertuliskan "RUU-PKS berpotensi menghancurkan keluarga", RUU-PKS berpotensi menghancurkan generasi", dan lainnya.
Sebelum berunjuk rasa di halaman gedung wakil rakyat tersebut, massa yang semuanya perempuan berkumpul dan berjalan kaki dari Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Dalam aksi tersebut, massa menggelar orasi serta menandatangani deklarasi penolakan RUU-PKS di sehelai spanduk yang disediakan khusus pengunjuk rasa.
Dahlia, koordinator aksi, menyatakan, pihaknya menolak RUU-PKS karena substansi yang diatur tidak berasaskan agama dan nilai-nilai bangsa.
"Jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, maka berpotensi melemahkan ketahanan negara. Karena itu, kami Aliansi Muslimat Aceh menolak RUU-PKS," sebut Dahlia.
Dahlia juga menyebutkan, jika rancangan undang-undang tersebut disahkan, maka berpotensi maraknya seks bebas, aborsi serta menjamurnya LGBT, legalitas pelacuran.
"Jika ini terjadi, maka generasi Indonesia berpotensi hancur. Undang-undang ini jika disahkan juga berpotensi menghancurkan keluarga dengan kriminalisasi peran suami dan orang tua," ungkap Dahlia.
Anggota DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin yang menerima pengunjuk rasa mendukung aksi Aliansi Muslimat Aceh karena merupakan upaya menyelamatkan generasi bangsa.
"Kami akan mendesak DPR RI dan pemerintah pusat membatalkan RUU PKS. Kami juga mendukung penolakan RUU PKS," kata Ghufran Zainal Abidin yang juga Anggota DPR Aceh dari Fraksi Gerindra-PKS.
Usai menyampaikan tuntutannya, massa Aliansi Muslimat Aceh membubarkan diri dengan tertib. Sebelumnya, massa menggelar doa bersama di halaman Kantor DPR Aceh.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019