Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mencopot 34.614 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan dari periode 23 September 2018 hingga Senin ini.
"Kita akan melakukan penurunan APK serentak pada 13 April sore atau malam, jadi pada hari tenang pada 14-16 April sudah steril dari APK," kata Komisioner Divisi Penindakkan Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, kepada Antara, Senin.
Puadi juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan satpol PP. Jadi penertiban baru di beberapa lokasi saja.
"Kami berkoordinasi dengan satpol PP. Karena yang menertibkan adalah satpol PP, kami berkoordinasi dan beri rekomendasi untuk lokasi APK yang tidak sesuai untuk memastikan masa tenang tidak ada kampanye," ujarnya.
Jakarta Timur tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran APK terbanyak, yaitu 11.731 APK.
Di urutan kedua ada Jakarta Selatan dengan 9.448 APK, kemudian Jakarta Pusat dengan 7.975, Jakarta Barat dengan 3.284 APK dan Jakarta Utara dengan 2.020 pelanggaran APK.
Kabupaten Kepulauan Seribu menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran APK paling kecil dengan 128 APK.
APK tersebut diturunkan karena melanggar SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 tentang Aturan Lokasi Pemasangan APK.
Puadi mengatakan angka tersebut akan terus bertambah karena penertiban akan terus digelar bahkan selama masa tenang.
"Penertiban akan terus digelar jelang hari tenang. Paling tidak mungkin tanggal 10 atau 11 April sudah sambil berjalan di beberapa titik kabupaten dan kota, akan update terus datanya," pungkasnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019