Uang tersebut diberikan melalui Sekretaris Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra.
"Bulan Mei 2018, Khamami bertemu dengan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji di rumah dinas Bupati. Dalam pertemuan itu Khamami meminta uang kepada Wawan untuk kebutuhan operasional," kata Jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang "fee" proyek dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
Jaksa KPK itu menjelaskan, setelah itu Wawan meminta uang sebesar Rp200 kepada Kardinal yang merupakan bagian dari fee pekerjaan yang telah diberikan. Atas permintaan itu, Kardinal kemudian meminta persetujuan kepada Sibron Azis melalui Silvan orang kepercayaannya.
Pada Mei 2018, di kantor PT Subanus, Jalan Dr Harun II Gang Beo, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung Silvan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta ke Wawan. Kemudian Wawan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta itu kepada Khamami di dalam mobil Fortuner miliknya.
"Pada Agustus 2018 Khamami kembali memerintahkan Wawan untuk meminta uang kepada Kardinal untuk kepentingannya. Selanjutnya Wawan meminta uang sebesar Rp100 juta dari fee pekerjaan itu lagi," kata dia.
Uang yang diminta oleh Wawan tidak diberikan di kantor PT Subanus Grup. Kardinal yang meminta persetujuan dari Sibron Azis melalui Silvan memberikan uang itu di luar kantor.
"Uang Rp100 juta diberikan di Natar, Lampung Selatan atau sekitar jembatan layang. Kardinal memberikan uang itu kepada Khamami melalui Wawan," kata JPU.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, anak perusahaan PT Jasa Promix Nusantara dari PT Sucikarya Badinusa (Subanus) Grup mendapatkan pekerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dengan pekerjaan pengadaan kegiatan peningkatan jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp9,2 miliar.
"Rinciannya pengadaan base ruas Garuda Hiram-Sungai Badak dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 milyar dan ruas fajar Baru-Fajar Asri dengan pagu sebesar Rp2,1 miliar," katanya.
Subari menjelaskan, masih ada pekerjaan base ruas Sinar Laga-Wirajaya dengan pagu sebesar Rp695 juta, ruas Harapan Jaya-Jayasaksi dengan pagu sebesar Rp1,7 miliar, ruas Wirabangun dengan pagu sebesar Rp1,1 miliar, dan ruas Bangun Jaya dengan pagu sebesar Rp2,1 miliar.
Jaksa menjelaskan, Bupati Mesuji nonaktif Khamami di rumah dinasnya, meminta kepada Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji untuk memberikan proyek kepada Kardinal, karyawan dari PT Subanus milik Sibron Azis dengan kesepakatan fee mencapai 12 persen dari 15 persen yang diminta sebelumnya.
"Khamami juga menanyakan kesanggupan Sibron Azis melalui Kardinal untuk memberi fee proyek kepadanya," kata JPU.
Dalam dakwaan JPU, saat berada di Kantor Dinas PUPR Mesuji, Kardinal menemui Wawan Suhendra untuk diberikan proyek sesuai dengan perintah Khamami. Wawan juga meminta Kardinal agar koordinasi dengan kelompok kerja (pokja).
"Kardinal kemudian meminta persetujuan Sibron Azis melalui Silvan Fitriando selaku orang kepercayaan Sibron Azis," katanya.
Pada April 2018, Wawan kemudian memerintahkan Lutfi Mediansyah selaku Kasi Jalan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang juga merangkap sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) untuk menemui Kardinal dalam rangka membahas fee pekerjaan sebesar 15 persen.
"Dalam pertemuan itu, Lutfi menyampaikan kepada Kardinal soal fee untuk Khamami sebesar 15 persen. Atas permintaan itu, Kardinal meminta persetujuan Sibron Azis melalui Silvan dan kemudian Sibron Azis menyetujui pemberian fee proyek sebesar 12 persen untuk Khamami," kata JPU menerangkan.
Dua terdakwa suap fee proyek, Sibron Azis dan Kardinal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang. Kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Januari 2019.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak 11 orang dan uang sebesar Rp1,28 miliar di tiga lokasi, yaitu di Kota Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018.
Kedua terdakwa dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019