Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, katanya
Semarang (ANTARA) - Arsa Bahra Putra, calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra yang terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dituntut hukuman 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Luqman Edy dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suranto itu.
Arsa didakwa telah mengonsumsi sabu-sabu di rumah rekannya yang bernama Agus Triyanto yang diadili secara terpisah dalam perkara ini.
Keduanya ditangkap saat akan memasang bendera partai berkaitan dengan kesiapan pencalegan terdakwa.
Satu klip kecil paket sabu dipesan oleh Agus Triyanto, sementara terdakwa yang membayar barang haram sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank.
Terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Semarang dengan barang bukti sisa sabu-sabu yang belum sempat dikonsumsi serta alat hisap.
Atas tuntutan tersebut terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Politikus Gerindra tersebut mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019