Lagi diteliti oleh teman-teman (Bawaslu) di Jawa Timur, lokasinya di Jawa Timur, kalau enggak salah Bangkalan, ujar Rahmat

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih meneliti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan di Bangkalan, Madura, beberapa waktu lalu.

"Lagi diteliti oleh teman-teman (Bawaslu) di Jawa Timur, lokasinya di Jawa Timur, kalau enggak salah Bangkalan," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan terekam kamera memberikan amplop kepada kiai di Bangkalan Madura dan video itu sempat viral di media sosial.

Dalam video itu, dia diduga mengarahkan sang kiai agar memilih capres yang mengenakan baju warna putih.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kemudian melaporkan Luhut ke Bawaslu terkait pemberian amplop tersebut.

ACTA menuding pemberian amplop itu dilakukan Luhut guna meminta dukungan sang kiai agar memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Rahmat mengatakan, pihaknya telah meminta Bawaslu Jawa Timur untuk mengecek laporan tersebut, salah satunya dengan mengecek apakah Luhut masuk dalam tim kampanye Jokowi-Ma'ruf atau tidak.

"Kapasitasnya ke sana sebagai apa? Sebagai pribadi apa sebagai menteri?," ucap Rahmat.

Rahmat juga mengatakan Bawaslu masih mengecek percakapan yang terekam dalam video itu. Pembicaraan yang dilakukan Luhut dan sang kiai, kata dia, tidak terdengar jelas sehingga perlu diteliti dengan cermat.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan bahwa saat ini Bawaslu masih meneliti barang bukti yang ada.

Proses tersebut akan berlangsung selama 14 hari kerja sejak dilakukan penyelidikan oleh Bawaslu.

Adapun terkait dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Luhut, Rahmat mengatakan, Bawaslu masih menunggu laporan dari kepolisian maupun kejaksaan, sebagai bagian dari sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

"Tergantung teman-teman kejaksaan dan kepolisian, ini pidana atau bukan. Pidana atau bukan tergantung sentra Gakkumdu.Sentra Gakkumdu ada tiga, ada Bawaslu, polisi dan jaksa. Bawaslu biasanya akan berpatokan pada alat bukti," ujar Rahmat.

Pewarta: Fathur Rochman, Joko Susilo
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019