Jakarta (ANTARA News) - Produsen obat-obatan pembasmi hama dan penyakit tanaman yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Pestisida Nasional (HMPN) akan menaikkan harga pestisida pada 2008 menyusul kenaikan harga minyak mentah dunia akhir-akhir ini.
Ketua Umum HMPN, Mardiyono Supriyadi, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahan aktif pestisida merupakan derivatif atau produk turunan minyak bumi sehingga kenaikan harga minyak bumi mengakibatkan naiknya bahan baku pestisida tersebut.
"Indonesia masih mengimpor 90 persen bahan aktif pestisida yang merupakan produk derivatif minyak bumi," katanya.
Menurut dia, sejak kenaikan harga minyak bumi hingga melebihi 90 dolar AS per barel, harga bahan aktif pestisida terutama glifosat naik dari sebelumnya 2,9 dolar AS per kilogram menjadi 7,4 dolar AS per kilogram.
Di negara produsen glifosat, seperti China, India dan Eropa, harga komoditas tersebut sudah meningkat tinggi. Selain itu juga terjadi kelangkaan produk, sedangkan Indonesia sangat membutuhkan produk tersebut.
Glifosat, tambahnya, banyak digunakan untuk memproduksi herbisida atau pembasmi rumput dan gulma yang saat ini permintaannya tinggi di sektor perkebunan, seiring meningkatnya luas perkebunan sawit di tanah air.
Menyinggung besaran kenaikan harga pestisida pada 2008, Mardiyono memperkirakan harga pestisida yang menggunakan bahan aktif glifosat seperti herbisida naik sekitar 10-15 persen, sedangkan pestisida lain sekitar 5-10 persen.
Menanggapi kebijakan produsen untuk menaikkan harga pestisida tahun depan akan memberatkan petani, dia mengatakan harga produk baru kemungkinan tidak naik yerlalu tinggi dibandingkan produk lama yang telah banyak digunakan dan disukai petani.
"Untuk produk baru masih menggunakan harga promosi. Paling tidak kami menekan keuntungan saja," katanya.
Mardiyono mengungkapkan, saat ini pangsa pasar pestisida produksi perusahaan yang tergabung dalam HMPN sebesar 30 persen dari total pasar pestisida nasional yang mencapai Rp3,2 triliun dan ditargetkan akan meningkat sampai 70 persen.
Pada kesempatan tersebut, HMPN juga mengeluhkan belum adanya keberpihakan pemerintah terhadap nasib industri pestisida dalam negeri yang membuat bahan aktif sendiri.
Hal itu, tambahnya, terlihat dari kebijakan kenaikan tarif bea masuk (BM) beberapa produk bahan aktif pestisida dari nol persen menjadi lima persen, dan ada yang dari lima persen menjadi 10 persen.
"Pemerintah belum mengatur tarif BM bahan aktif tersebut sehingga bisa melindungi kelangsungan hidup industri pembuatan bahan aktif di Indonesia," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007