Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan pemerintah akan memberi kemudahan bagi warga RI yang ada di Malaysia untuk mengurus status kewarganegaraannya. "Kebijakan ini bukan bukan semata-mata dari sisi hukum, karena bisa jadi mereka bukan warga negara kita lagi. Tapi, bahwa mereka adalah orang asal Indonesia yang menghadapi kesulitan, ya kita bantu," kata Menlu Hassan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu. Saat ini, sekitar 70 ribu warga Indonesia di Malaysia hanya memiliki Surat Akuan Pengenalan (SAP) atau "permanent residence" yang diterbitkan pemerintah setempat. Mulai 1 November 2007 pemerintah Indonesia akan memproses kelengkapan dokumen warga Indonesia tersebut dengan membuka pos-pos layanan di Kuala Lumpur, Penang dan Johor Bahru. Menurut Hassan, salah satu masalah dihadapi adalah adanya orang-orang Indonesia yang telah belasan tahun bermukim di Malaysia dengan status "permanent residence". "Karena mendapatkan status itu, umumnya mereka tidak melapor keberadaannya ke KBRI setempat. Padahal status itu bukan surat bukti kewarganegaraan Malaysia yang sah," kata Hassan. Dari kacamata hukum lanjutnya, sesungguhnya mereka itu sudah kehilangan kewarganegaraan, namun pemerintah Indonesia tidak akan lepas tangan. "Prosesnya, cukup menunjukkan bukti-bukti seperti daerah asalnya, paspor lama yang sudah mati, serta keterangan saksi bahwa mereka adalah asal Indonesia," katanya. "Fasilitas kemudahan mengurus dan mendapatkan kembali kewarganeraan RI tersedia, sepanjang ada bukti otentik bahwa benar mereka berasal dari Indonesia. Proses dibuat cepat, tidak ada pungli. Dengan begitu mudah-mudahan mereka tidak diancam untuk dipulangkan," ujar Menlu. Terkait munculnya angka 70.000 orang yang terancam dideportasi, ia menjelaskan, "Itu mudah disebut tapi tidak mudah dibuktikan. Saya juga tidak yakin pemerintah Malaysia juga tahu angkanya".(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007