Karawang, Jawa Barat (ANTARA) - Kampanye terbuka pasangan 02 yang digelar Roemah Djoeang Prabowo-Sandi bersama caleg DPR, Putih Sari, di areal parkir utama Stadion Singaperbangsa Kabupaten Karawang, Jabar, Minggu, berpotensi melanggar aturan Pemilu secara administratif.

Pasalnya, sebagian dari peserta itu juga membawa anak-anak.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, Charles Silalahi, di Karawang, Minggu, mengatakan, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye.

Ia mengatakan, jika ada keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye, maka itu masuk kategori pelanggaran Pemilu.

Silalahi menyampaikan, ada potensi pelanggaran dalam kampanye terbuka pasangan 02 yang digelar Roemah Djoeang Prabowo-Sandi bersama Sari.

Tapi bentuk pelanggarannya itu ialah pelanggaran administrasi, karena cukup banyak keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye terbuka tersebut.

"Tidak boleh melibatkan anak-anak (dalam kampanye), (itu) pelanggaran administrasi," kata dia.

Sementara itu, Sari menyampaikan, kegiatan relawan Roemah Djoeang Prabowo-Sandi diselenggarakan di 30 kabupaten/kota se-Indonesia, dan salah satunya di Karawang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU dan pihak kepolisian untuk menggelar kegiatan ini," kata Putih.

Ditanya tentang potensi pelanggaran Pemilu dalam kegiatan kampanye yang digelar, diakui memang ada beberapa relawan yang membawa anak.

Menurut dia, kehadiran anak-anak dalam kegiatan kampanye sulit dihindari.

"Ya susah untuk menghalangi relawan yang antusias hadir, apalagi bagi emak-emak, mungkin sangat susah kalau tidak bawa anak-anak," katanya.

Pemilu yang akan digelar pada 17 April 2019 akan memilih calon presiden dan calon legislatif. Untuk calon presiden yang akan dipilih ialah pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019