"Mereka ini spesialis pencuri sepeda motor yang beroperasi sejak 2016 lalu dan baru terungkap tahun ini," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna melalui siaran pers di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, selama tiga tahun mereka melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di antaranya wilayah perkotaan seperti Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler yang dilakukan secara berkelompok.
Komplotan yang memiliki peran berbeda-beda itu, kata dia, terkenal pandai dalam setiap aksinya hanya menggunakan kunci "T" untuk bisa mengambil sepeda motor yang menjadi sasarannya.
"Mereka memiliki tugasnya masing-masing, satu orang yang mengeksekusi dengan cepat kunci serapat apapun bisa dibobol oleh mereka," katanya.
Ia mengungkapkan, aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor itu berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan kepolisian di lapangan.
Hasil pengakuan tersangka, kata dia, ada 16 laporan, namun sementara baru enam laporan yang berhasil diungkap jajaran Polres Garut.
Kendaraan hasil curiannya itu mereka pereteli untuk menghilangkan jejaknya, kemudian dijual ke daerah Tasikmalaya dan selatan Kabupaten Garut, ada juga yang digunakan oleh tersangka untuk menjalankan aksinya.
"Hasil dari pengungkapan itu kita berhasil menangkap enam tersangka, dan mengamankan 12 unit kendaraan," katanya.
Akibat perbuatannya itu para tersangka mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga lima tahun penjara.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019