Tangerang (ANTARA) - Aparat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta bersama Loka POM Kabupaten Tangerang, Banten, mengamankan produk pangan bebek olahan di Desa Kadu Kecamatan Curug tanpa izin edar.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri di Tangerang, Minggu mengatakan telah melakukan pendalaman dan tindakan selanjutnya masih pengamanan produk, bahan baku dan bahan kemas. "Kami berupaya meminta keterangan lebih lanjut dengan pemilik karena saat dilakukan operasi tidak berada di tempat," katanya.
Widya mengatakan operasi tersebut dilakukan bersama dengan BPOM DKI Jakarta karena hasil produk tersebut kebanyakan dijual di pusat perbelanjaan di Jakarta.
Hal tersebut terkait pengrebekan sebuah gudang pengolahan pangan di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dan petugas menemukan 47 item pangan olahan. Total pangan olahan bebek (itik) itu senilai Rp755 juta disita dari lokasi di Desa Kadu.
Menurut dia, upaya tersebut karena BPOM DKI Jakarta menerima pengaduan dari warga tentang makanan olahan bebek yang tertera dalam kemasan dengan Bahasa Korea dan Indonesia. Sedangkan produk pangan tersebut tidak mengantongi izin edar sehingga petugas menyegel tempat pengolahan itu.
Semula petugas mengalami kendala karena pabrik yang memproduksi dalam kemasan sulit ditemukan karena tidak sesuai alamat. Ketika dicek dapat kabar perusahaan tersebut sebagai agen importir makanan olahan dari luar negeri.
Pihaknya akhirnya berupaya untuk mencari dan meminta bantuan aparat setempat, maka akhirnya ditemukan gudang pengolahan. Petugas menyegel tempat tersebut dan tidak menemukan pemilik dalam gudang itu yang dikabarkan berasal dari Korea.*
Baca juga: Legislator: jaga anak dari jajanan berbahaya
Baca juga: Badan POM pertimbangkan adanya Pos POM di Pulau Weh
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019