Depok (ANTARA News) - HN, yang disebut-sebut sebagai pimpinan Al-Qiyadah Al-Islamiyah Kota Depok, menyerahkan diri ke Polsek Beji dan diperiksa intensif di Polres Depok. "Saya berinisiatif untuk melaporkan diri ke RT, lalu dibawa ke Polsek Beji, selanjutnya diperiksa di Polres Depok," kata HN, ketika ditemui di Polres Depok, Rabu. HN yang mengenakan pakaian warna kuning tersebut mengatakan, ia menyerahkan diri pada Selasa (30/10) malam setelah ada pemberitaan tentang penyerahan diri pimpinan Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Ahmad Mosshadeq. "Malam itu juga saya langsung melaporkan diri kepada RT saya, untuk meminta perlindungan dan pengamanan terhadap kemungkinan adanya amukan massa terhadap keluarga," kata dia. Setelah menjalani pemeriksaan HN langsung dibawa keluar untuk menunjukkan tempat para pengikut aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang ada di Kota Depok. "Kita minta para pengikutnya untuk menjadi saksi, bahwa memang benar mereka diajak oleh HN, untuk masuk aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah tersebut," kata Kanit V, Polres Depok, AKP Heri Setiawan. Ketika ditanya apakah HN akan ditahan, Heri mengatakan, melihat perkembangan dahulu, karena saat ini pihaknya berusaha mencari saksi-saksi para pengikutnya. Ia tidak mau berkomentar lebih jauh tentang HN. "Ini bukan kewenangan saya memberikan keterangan," jelasnya. Sebelumnya, para pengikut aliran Al Qiyadah Al Islamiyah, di Kota Depok menyatakan siap menyerahkan diri, jika memang ada perintah dari pimpinan mereka, Ahmad Mushaddeq. "Kalau memang pimpinan saya menginstruksikan untuk menyerahkan diri, maka saya akan menyerahkan diri," kata HN. Menurut dia, yang menentukan sesat atau tidaknya ajaran hanya Allah bukan MUI, Kejaksaan ataupun Mahkamah Agung (MA). Kebebasan beragama menurut dia telah dijamin dalam Undang-undang. Ahmad Mushaddeq yang disebut-sebut sebagai Rasul merupakan pimpinan Al Qiyadah Al Islamiyah di dunia, bukan pimpinan Al Qiyadah Al Islamiyah di Indonesia saja, kata dia. Ia mengaku telah dipanggil oleh MUI Depok sebelum MUI memberikan fatwa Al Qiyadah merupakan aliran sesat, dan setelah MUI memberikan fatwa sesat, Kejari Depok telah memanggil dirinya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007