"Tim masih koordinasi dengan KPK untuk membicarakan aset Alay," kata Kepala Kejati Lampung Sartono, di Bandarlampung, Sabtu.
Sartono belum bisa mengungkapkan secara detail pembahasan soal aset Alay bersama KPK. Pihaknya masih menunggu tim pulang untuk membahas soal aset Alay itu.
"Sementara kami masih menunggu dan rencana Senin (8/4) akan kami ekspose hasil koordinasi dengan KPK," kata dia menerangkan.
Kepala Kejari Bandarlampung Hentoro Cahyono mengatakan soal pengembalian uang pengganti dari terpidana Alay, ada beberapa yang sudah diputus oleh pengadilan dan tinggal melakukan eksekusi.
"Kami sudah koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Bandarlampung terkait aset-aset Alay itu," kata dia menjelaskan.
Selain itu, Kejari Bandarlampung telah melakukan koordinasi dengan instansi lain, dengan tujuan agar secepat mungkin melakukan penyitaan dan pengembalian uang kerugian negara.
"Kami upayakan semaksimal mungkin untuk pengembalian uang kerugian negara," kata dia lagi.
Sebelumnya, Kejati Lampung tengah melacak sejumlah aset milik Alay yang telah dikuasai oleh bank maupun yang telah dilelang oleh bank. Pihak Kejati bersama KPK akan meninjau kembali lelang yang dilakukan oleh pihak bank apakah sudah sesuai dengan prosedur.
Kejati Lampung telah menyita sebanyak 16 aset milik Alay yang berada di wilayah Provinsi Lampung. Sebanyak 16 aset yang telah disita oleh Kejati Lampung di antaranya terdapat di Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
Aset Alay terus diburu hingga keluar Lampung. Aset Alay yang berada di luar Lampung seperti Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah telah dilacak oleh tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Salah satu aset Alay di Provinsi Lampung yang telah ditemukan di Kabupaten Lampung Timur berupa tanah seluas 40 hektare.
Pewarta: Budisantoso B & Damiri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019