Tegal (ANTARA) - Polres Tegal mengamankan dua orang yang diduga pelaku pembalakan liar bersama barang bukti truk berisi puluhan batang kayu jati tanpa dokumen yang legal.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto ketika dihubungi di Semarang, Sabtu, mengatakan, dua pelaku pembalakan liar tersebut diduga beraksi di kawasan Hutan Balapulang.
"Anggota kami sedang melaksanakan patroli, kemudian mendapati truk yang dikendarai oleh kedua pelaku," katanya.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A dan K warga Tonjong, Kabupaten Brebes.
Dari pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku hanya berdua saja dalam beraksi.
Polisi sendiri masih mendalami perkara ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau barang bukti hasil pembalakan liar lainnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga meminta keterangan petugas Perhutani untuk memastikan legalitas kayu hasil curian tersebut.
Dwi menambahkan pelaku pembalakan liar di wilayah Tegal memang berasal dari warga luar daerah.
"Untuk penebang yang berasal dari sekitar wilayah ini kami sudah menggandeng dan selalu memberikan sosialisasi agar tidak melanggar hukum," katanya.
Sementara itu Wakil Administratur (ADM) Perhutani KPH Balapulang Budi Sutomo mengatakan kawasan yang diduga sebagai lokasi pembalakan liar akan dipastikan statusnya.
Menurut dia, kawasan petak 26 yang diduga lokasi pembalakan bukan merupakan daerah larangan penebangan, namun saat ini masih belum boleh dilakukan penebangan.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019