Jakarta (ANTARA News) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Thomson Siagian menegaskan bahwa kasus penggelapan dana prajurit TNI di PT Asabri segera dilimpahkan ke pengadilan karena berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap. "Dalam waktu dua minggu, perkara dimaksud dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya di gedung Kejaksaan Agung, Rabu. Thomson menjelaskan, kasus itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, kasus lain terkait perkara Asabri, termasuk pemberian rumah kepada petinggi TNI akan tetap diselidiki. Kasus PT Asabri menyeret Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo sebagai tersangka. Pada 1995-1997, Subarda diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana prajurit di PT Asabri sebesar Rp410 miliar untuk dijadikan jaminan kredit di Bank BNI 46 cabang Jakarta Kota atas nama Henry Leo. Pemberian pinjaman itu dilakukan pada tahun 1996, saat Asabri dipimpin oleh Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dan disebut-sebut pemberian pinjaman itu dilakukan karena kedekatan pribadinya dengan Henry Leo. Transaksi peminjaman uang itu melibatkan BNI 46 dan Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit dan PNS (YKPP). Pada tahun 1997, Subarda dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Asabri dan pada tahun 1999 Departemen Pertahanan melaporkan raibnya uang prajurit itu sebagai kasus penggelapan senilai Rp410 miliar. Pinjaman uang itu dimaksudkan untuk investasi Henry Leo dalam artian membeli sebuah bangunan bertingkat 12 di Hongkong, namun belakangan pengusaha itu hanya sanggup mengembalikan sebesar Rp185 miliar (tahun 2002). Dephan pernah memberikan tengat waktu hingga 1 Agustus 2006 untuk penyelesaian pinjaman, namun karena tidak ada tindak lanjut yang konkret maka satu pekan kemudian lembaga itu melaporkan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti Puspom TNI.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007