Kepala Seksi Intel Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Sabtu menyatakan, pihaknya telah menyurati Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat.
Namun belum ada informasi kapan kedatangannya di Kabupaten Nunukan untuk memberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) atau akuan cemas kepada kedua warganya, jelas Bimo melalui pernyataan tertulisnya.
Apabila utusan dari Konjen Malaysia sudah datang di daerah itu membawa akuan cemas bagi kedua anggota polisi tanpa dokumen masuk wilayah NKRI maka waktu pemulangan ke negaranya akan dibahas oleh pimpinan imigrasi.
"Konsulat Malaysia pasti datang seperti hari-hari sebelumnya ketika ada warga negara Malaysia yang ditahan," ujar Bimo.
Bimo menyebutkan, masa penahanan di rumah tahanan imigrasi hanya maksimal 30 hari saja.
Oleh karena itu, dia mengharapkan, dalam waktu dekat ini utusan dari Konjen Malaysia di Pontianak telah berada di Kabupaten Nunukan.
Pewarta: Rusman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019