Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan kasus dugaan penyuapan yang melibatkan anggota Komisi Yudisial (KY) non aktif, Irawady Joenoes, dengan menyelidiki proses pengadaan tanah untuk gedung KY. Terkait kasus tersebut, pada Rabu di Gedung KPK Jakarta, KPK meminta keterangan Anggota KY Soekotjo Soeparto. Soekotjo diminta keterangan sekitar tiga jam. "Saya ditanya seputar pengadaan tanah," katanya. Oleh penyidik KPK, Soekotjo ditanya tentang kronologis pengadaan tanah, seperti sejak kapan ia mengetahui bahwa tanah di Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, itu dimunculkan sebagai alternatif oleh tim pengadaan. Ia juga ditanya apakah mengetahui bahwa tanah itu sedang dijaminkan oleh pemiliknya, Freddy Santoso, ke Bank Mandiri. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan KPK mencoba mencari motivasi penyuapan yang sampai saat ini masih hanya melibatkan dua tersangka, yaitu Irawady Joenoes dan pemilik tanah,B Freddy Santoso. "Penyuapan ini kan berkaitan dengan pengadaan tanah. Kita menyelidiki, kok sampai disuap, untuk apa disuap," ujarnya. Johan mengatakan, sampai saat ini KPK belum menemukan indikasi adanya tersangka lain, baik untuk kasus dugaan penyuapan maupun proses pengadaan tanah. Irawady Joenoes tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada 26 September 2007 saat ia menerima uang Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS dari Freddy Santoso. Irawady bersikukuh saat tertangkap ia menjalani tugas KY guna menyelidiki ketidakberesan dalam proses pengadaan tanah untuk Gedung KY. Namun, KY membantah pernah memerintahkan Irawady untuk tugas semacam itu. KPK telah tiga kali meminta keterangan ketua tim pengadaan tanah Gedung KY, Priyono. Dalam pemeriksaan, Priyono mengaku pernah ditawari uang Rp200 juta oleh Freddy. Sekjen KY pun, menurut Priyono, ditawari Rp300 juta melalui dirinya. Namun, tawaran itu belum terlaksana.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007